Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (“Perpu No. 2 Tahun
2022) yang diundangkan pada tanggal 30 Desember 2022 memberi kemudahan
kepada Pengusaha untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) terhadap Pekerja/Buruh.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah
No. 35 Tahun 2021 yang masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Perpu No 2 Tahun 2022, PHK dilaksanakan
sebagai berikut:
- Maksud dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di dalam Perusahaan apabila Pekerja/Buruh yang bersangkutan merupakan anggota dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.Maksud dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh
- Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja. Surat pemberitahuan memuat antara lain maksud dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja, kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja serta hak lainnya bagi Pekerja/Buruh yang timbul akibat Pemutusan Hubungan Kerja.
- Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja.
- Dalam hal Pekerja/Buruh telah mendapatkan surat pemberitahuan dan tidak menolak Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha harus melaporkan Pemutusan Hubungan Kerja kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.
- Pekerja/Buruh yang telah mendapatkan surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dan menyatakan menolak, harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan.
- Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai Pemutusan Hubungan Kerja, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja harus dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
- Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika membandingkan tata cara Pemutusan Hubungan Kerja antara ketentuan dalam Perpu No. 2 Tahun 2022 dengan ketentuan sebelumnya dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, maka Perpu No. 2 Tahun 2022 memberikan kemudahan.
Dalam ketentuan sebelumnya, yaitu UU No. 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan, Pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan Pekerja/Buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial. Pemutusan hubungan
kerja tanpa penetapan dari lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka batal demi hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar