Hubungan kerja tidak akan
berlangsung terus menerus, suatu saat pasti akan berakhir dan terjadi Pemutusan
Hubungan Kerja. Pemutusan Hubungan Kerja
tidak selalu berkonotasi menyedihkan, salah satu contoh pemutusan hubungan
kerja yang membahagiakan adalah pengunduran diri karena pekerja diterima
bekerja di Perusahaan lain.
Definisi Pemutusan Hubungan
Kerja
Pemutusan Hubungan Kerja adalah
pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.[1]
Alasan Pemutusan Hubungan
Kerja
Alasan terjadinya Pemutusan
Hubungan Kerja (‘PHK”) sudah diatur secara limitatif di Peraturan Pemerintah No
35 Tahun 2021. Alasan terjadinya PHK
akan menjadi dasar untuk menentukan perhitungan hak akibat PHK yang didapat
Pekerja. Oleh karena itu, Perusahaan
maupun Pekerja harus cermat dalam menentukan alasan terjadinya PHK.
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun
2021, pada Pasal 36 mengatur bahwa Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi
karena alasan:
a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia
melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh;
b. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan
penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan Perusahaan yang
disebabkan Perusahaan mengalami kerugian;
c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena
Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa
(force majeure);
e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban
pembayaran utang;
f. Perusahaan pailit;
g. adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang
diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagai
berikut:
1)
menganiaya, menghina secara kasar, atau
mengancam Pekerja/Buruh;
2)
membujuk dan/atau menyuruh Pekerja/Buruh untuk
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3)
tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah
ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun Pengusaha
membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu;
4)
tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan
kepada Pekerja/Buruh;
5)
memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan
pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6)
memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa,
keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja;
h. adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh
Pekerja/Buruh dan Pengusaha memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan
Kerja;
i. Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan
sendiri dan harus memenuhi syarat:
1)
mengajukan permohonan pengunduran diri secara
tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai
pengunduran diri;
2)
tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
3)
tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal
mulai pengunduran diri;
j. Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja
atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi
dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara
patut dan tertulis;
k. Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan
yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan
ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam)
bulan kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan,
atau Perjanjian Kerja Bersama;
l. Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
m. Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan
atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya
setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
n. Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun; atau
o. Pekerja/Buruh meninggal dunia.
Hak Akibat Pemutusan Hubungan
Kerja
Dalam hal terjadi PHK, maka Pekerja
berhak dan Pengusaha wajib membayar:
a.
uang pesangon dan/atau
b.
uang penghargaan masa kerja, dan
c.
uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Jenis hak yang didapat Pekerja
akibat PKH tergantung atau ditentukan dari alasan terjadinya PHK.
Uang pesangon diberikan
dengan ketentuan sebagai berikut: [2]
a.
masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu)
bulan Upah;
b.
masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
c.
masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
d.
masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
e.
masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
f.
masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi
kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
g.
masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
h.
masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan
i.
masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9
(sembilan) bulan Upah.
Apabila
ketentuan Uang pesangon tersebut dibuat dalam tabel, maka sebagai berikut:
|
Masa Kerja |
Uang pesangon (“UP”) |
|
< 1 Tahun |
1 bulan Upah |
|
1 s/d <2 Tahun |
2 bulan Upah |
|
2 s/d <3 Tahun |
3 bulan Upah |
|
3 s/d <4 Tahun |
4 bulan Upah |
|
4 s/d <5 Tahun |
5 bulan Upah |
|
5 s/d <6 Tahun |
6 bulan Upah |
|
6 s/d <7 Tahun |
7 bulan Upah |
|
7 s/d <8 Tahun |
8 bulan Upah |
|
8 Tahun atau lebih |
9 bulan Upah |
Uang penghargaan masa kerja
diberikan dengan ketentuan sebagai
berikut:[3]
a.
masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
c.
masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
d.
masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
e.
masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
f.
masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
g.
masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.
Apabila ketentuan Uang
penghargaan masa kerja tersebut dibuat
dalam tabel, maka sebagai berikut:
|
Masa Kerja |
Uang Penghargaan Masa Kerja (“UPMK”) |
|
3 s/d <6 Tahun |
2 bulan Upah |
|
6 s/d <9 Tahun |
3 bulan Upah |
|
9 s/d <12 Tahun |
4 bulan Upah |
|
12 s/d <15
Tahun |
5 bulan Upah |
|
15 s/d <18Tahun |
6 bulan Upah |
|
18 s/d <21
Tahun |
7 bulan Upah |
|
21 s/d <24Tahun |
8 bulan Upah |
|
24 Tahun atau lebih |
10 bulan Upah |
Uang penggantian hak yang
seharusnya diterima meliputi:[4]
a.
cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/Buruh diterima bekerja; dan
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Sebagaimana disebutkan di atas
bahwa jenis hak yang didapat Pekerja akibat PHK tergantung atau ditentukan dari
alasan terjadinya PHK, maka di bawah ini disajikan tabel[5]
yang menunjukkan jenis alasan terjadinya PHK dan besarnya hak akibat PHK yang bisa
didapat Pekerja.
|
No. |
Alasan terjadinya PHK |
Hak yang didapat Pekerja |
|
1 |
Perusahaanmelakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan Perusahaan
dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha
tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh |
1 x UP 1 x UPMK Uang penggantian hak |
|
2 |
Pengambilalihan Perusahaan |
1 x UP 1 x UPMK Uang penggantian hak |
|
3 |
Dalam hal terjadi pengambilalihan Perusahaan yang mengakibatkan
terjadinya perubahan syarat kerja dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja |
0,5 x UP 1 x UPMK Uang penggantian hak |
|
4 |
Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan Perusahaan mengalami
kerugian |
0,5 x UP 1 x UPMK Uang penggantian hak |
|
5 |
Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian |
1 x UP 1 x UPMK Uang penggantian hak |
|
6 |
Perusahaan tutup yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian secara
terus menerus selama 2 (dua) tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama
2 (dua) tahun |
0,5 x UP 1 x UPMK Uang penggantian hak |
|
7 |
Perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena Perusahaan mengalami
kerugian |
1 x UP 1 x UPMK Uang penggantian hak |
|
8 |
Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure) |
0,5 x UP 1 x UPMK Uang penggantian hak |
|
9 |
keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan Perusahaan
tutup |
0,75 x UP 1 x UPMK Uang penggantian hak |
|
10 |
Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang
disebabkan Perusahaan mengalami kerugian |
0,5 x UP 1 x UPMK Uang penggantian hak |
|
11 |
Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan
karena Perusahaan mengalami kerugian |
1 x UP 1 x UPMK Uang penggantian hak |
|
12 |
Perusahaan pailit |
0,5 x UP 1 x UPMK Uang penggantian hak |
|
13 |
Permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh
dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 36 huruf g, PP 35 Tahun 2021 |
1 x UP 1 x UPMK Uang penggantian hak |
|
14 |
Putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan
Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf
g terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja/Buruh |
Uang penggantian hak Uang Pisah |
|
15 |
Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan
memenuhi syarat |
Uang penggantian hak Uang Pisah |
|
|
Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis |
Uang penggantian hak Uang Pisah |
|
16 |
Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya
telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara
berturut-turut |
0,5 x UP 1 x UPMK Uang penggantian hak |
|
17 |
Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama |
Uang penggantian hak Uang Pisah |
|
18 |
Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan
akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang
menyebabkan kerugian Perusahaan |
Uang penggantian hak Uang Pisah |
|
19 |
Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana tidak menyebabkan kerugian Perusahaan |
1 x UPMK Uang penggantian hak |
|
20 |
Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan |
2 x UP 1 x UPMK Uang penggantian hak |
|
21 |
Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun |
1,75 x UP 1 x UPMK Uang penggantian hak |
|
22 |
Pekerja/Buruh meninggal dunia |
2 x UP 1 x UPMK Uang penggantian hak |
Pengaturan hak akibat PHK bagi
Pekerja pada usaha mikro dan usaha kecil
Pengusaha pada usaha mikro dan
usaha kecil wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang
penggantian hak, dan/atau uang pisah bagi Pekerja/Buruh yang mengalami
Pemutusan Hubungan Kerja dengan besaran ditentukan berdasarkan kesepakatan
antara Pengusaha pada usaha mikro dan usaha kecil dengan Pekerja/Buruh.
[1]
Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih
Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, PP No. 35
Tahun 2021, LN No. 45 Tahun 2021, TLN
No.6647, Pasal 1 angka 15
[2]
Ibid., Pasal 40 ayat (2)
[3]
Ibid., Pasal 40 ayat (3)
[4]
Ibid., Pasal 40 ayat (3)
[5]
Dirangkum dari PP No 35 Tahun 2021, Pasal 41 sampai dengan Pasal 57
Tidak ada komentar:
Posting Komentar