Minggu, 05 Februari 2023

ALASAN DAN HAK AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Hubungan kerja tidak akan berlangsung terus menerus, suatu saat pasti akan berakhir dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.  Pemutusan Hubungan Kerja tidak selalu berkonotasi menyedihkan, salah satu contoh pemutusan hubungan kerja yang membahagiakan adalah pengunduran diri karena pekerja diterima bekerja di Perusahaan lain.

Definisi Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.[1]

Alasan Pemutusan Hubungan Kerja

Alasan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (‘PHK”) sudah diatur secara limitatif di Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021.  Alasan terjadinya PHK akan menjadi dasar untuk menentukan perhitungan hak akibat PHK yang didapat Pekerja.  Oleh karena itu, Perusahaan maupun Pekerja harus cermat dalam menentukan alasan terjadinya PHK.

Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, pada Pasal 36 mengatur bahwa Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan:

a.     Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh;

b.     Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian;

c.     Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d.     Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure);

e.     Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

f.      Perusahaan pailit;

g.     adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1)      menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam Pekerja/Buruh;

2)      membujuk dan/atau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang   bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3)      tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan   berturut-turut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu   sesudah itu;

4)      tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/Buruh;

5)      memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang   diperjanjikan; atau

6)      memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan   kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada   Perjanjian Kerja;

h.     adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dan Pengusaha memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja;

i.       Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

1)      mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga   puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

2)      tidak terikat dalam ikatan dinas; dan

3)      tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;

j.       Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k.     Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;

l.       Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

m.    Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;

n.     Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun; atau

o.     Pekerja/Buruh meninggal dunia.


Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja

Dalam hal terjadi PHK, maka Pekerja berhak dan Pengusaha wajib membayar:

a.       uang pesangon dan/atau

b.       uang penghargaan masa kerja, dan

c.       uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Jenis hak yang didapat Pekerja akibat PKH tergantung atau ditentukan dari alasan terjadinya PHK.

Uang pesangon diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: [2]

a.       masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;

b.       masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan   Upah;

c.       masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

d.       masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan   Upah;

e.       masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan   Upah;

f.        masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan   Upah;

g.       masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan   Upah;

h.       masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan)   bulan  Upah; dan

i.         masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

Apabila ketentuan Uang pesangon tersebut dibuat dalam tabel, maka sebagai berikut:

Masa Kerja

Uang pesangon (“UP”)

< 1 Tahun

1 bulan Upah

1 s/d  <2 Tahun

2 bulan Upah

2 s/d  <3 Tahun

3 bulan Upah

3 s/d  <4 Tahun

4 bulan Upah

4 s/d  <5 Tahun

5 bulan Upah

5 s/d  <6 Tahun

6 bulan Upah

6 s/d  <7 Tahun

7 bulan Upah

7 s/d  <8 Tahun

8 bulan Upah

8 Tahun atau lebih

9 bulan Upah

 

Uang penghargaan masa kerja  diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:[3]

a.       masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan   Upah;

b.       masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga)   bulan   Upah;

c.       masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4     (empat) bulan Upah;

d.       masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5   (lima) bulan Upah;

e.       masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,    6 (enam) bulan Upah;

f.        masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu)   tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

g.       masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh   empat)   tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan

h.       masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

Apabila ketentuan Uang penghargaan masa kerja  tersebut dibuat dalam tabel, maka sebagai berikut:

Masa Kerja

Uang Penghargaan Masa Kerja (“UPMK”)

3 s/d  <6 Tahun

2 bulan Upah

6 s/d  <9 Tahun

3 bulan Upah

9 s/d  <12 Tahun

4 bulan Upah

12 s/d  <15 Tahun

5 bulan Upah

15 s/d  <18Tahun

6 bulan Upah

18 s/d  <21 Tahun

7 bulan Upah

21 s/d  <24Tahun

8 bulan Upah

24 Tahun atau lebih

10 bulan Upah

 

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi:[4]

a.       cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b.       biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana   Pekerja/Buruh diterima bekerja; dan

c.       hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau     Perjanjian Kerja Bersama.

 

Sebagaimana disebutkan di atas bahwa jenis hak yang didapat Pekerja akibat PHK tergantung atau ditentukan dari alasan terjadinya PHK, maka di bawah ini  disajikan tabel[5] yang menunjukkan jenis alasan terjadinya PHK dan besarnya hak akibat PHK yang bisa didapat Pekerja. 

No.

Alasan terjadinya PHK

Hak yang didapat Pekerja

1

Perusahaanmelakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh

1 x UP

1 x UPMK

Uang penggantian hak

2

Pengambilalihan Perusahaan

1 x UP

1 x UPMK

Uang penggantian hak

3

Dalam hal terjadi pengambilalihan Perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja

dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja

0,5 x UP

1 x UPMK

Uang penggantian hak

4

Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian

 

0,5 x UP

1 x UPMK

Uang penggantian hak

5

Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian

1 x UP

1 x UPMK

Uang penggantian hak

6

Perusahaan tutup yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2

(dua) tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 (dua) tahun

0,5 x UP

1 x UPMK

Uang penggantian hak

7

Perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena Perusahaan mengalami kerugian

1 x UP

1 x UPMK

Uang penggantian hak

8

Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure)

0,5 x UP

1 x UPMK

Uang penggantian hak

9

keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan Perusahaan tutup

0,75 x UP

1 x UPMK

Uang penggantian hak

10

Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan Perusahaan

mengalami kerugian

0,5 x UP

1 x UPMK

Uang penggantian hak

11

Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena Perusahaan

mengalami kerugian

1 x UP

1 x UPMK

Uang penggantian hak

12

Perusahaan pailit

0,5 x UP

1 x UPMK

Uang penggantian hak

13

Permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 huruf g, PP 35 Tahun 2021

1 x UP

1 x UPMK

Uang penggantian hak

14

Putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja/Buruh

Uang penggantian hak

Uang Pisah

15

Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat

Uang penggantian hak

Uang Pisah

 

Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis

Uang penggantian hak

Uang Pisah

16

Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut

0,5 x UP

1 x UPMK

Uang penggantian hak

17

Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama

Uang penggantian hak

Uang Pisah

18

Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian Perusahaan

Uang penggantian hak

Uang Pisah

19

Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana tidak menyebabkan kerugian Perusahaan

1 x UPMK

Uang penggantian hak

20

Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan

2 x UP

1 x UPMK

Uang penggantian hak

21

Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun

1,75 x UP

1 x UPMK

Uang penggantian hak

22

Pekerja/Buruh meninggal dunia

 

 

2 x UP      

1 x UPMK

Uang penggantian hak

 

Pengaturan hak akibat PHK bagi Pekerja pada usaha mikro dan usaha kecil

Pengusaha pada usaha mikro dan usaha kecil wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan/atau uang pisah bagi Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dengan besaran ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha pada usaha mikro dan usaha kecil dengan Pekerja/Buruh.



[1]   Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, PP No. 35 Tahun  2021, LN No. 45 Tahun 2021, TLN No.6647, Pasal 1 angka 15

[2] Ibid., Pasal 40 ayat (2)

[3] Ibid., Pasal 40 ayat (3)

[4] Ibid., Pasal 40 ayat (3)

[5] Dirangkum dari PP No 35 Tahun 2021, Pasal 41 sampai dengan Pasal 57

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERBEDAAN UANG KOMPENSASI DENGAN UANG PESANGON

Pada awal tulisan ini, langsung disajikan resume/tabel perbedaan kompensasi dengan pesangon, selanjutnya diikuti dengan penjelasan. ...