Minggu, 26 November 2023

PERBEDAAN UANG KOMPENSASI DENGAN UANG PESANGON

Pada awal tulisan ini, langsung disajikan resume/tabel perbedaan kompensasi dengan pesangon, selanjutnya diikuti dengan penjelasan.

No.

Uang Kompensasi

Uang Pesangon

1.

Diberikan untuk Pekerja PKWT (kontrak)

Diberikan untuk Pekerja PKWTT (tetap)

2.

Diberikan pada saat PKWT/kontrak kerja berakhir

Diberikan pada saat Pekerja di-PHK dengan berbagai alasan (kecuali resign)

3.

Hanya diberikan satu kali ketentuan

Diberikan setengah hingga dua kali ketentuan

4.

Besaran maksimal uang kompensasi adalah lima bulan upah ( maksimal PKWT lima tahun)

Besaran maksimal uang pesangon adalah 18 bulan upah

5.

Karyawan memutus kontrak sebelum PKWT berakhir tetap mendapat kompensasi

Karyawan mengundurkan diri tidak mendapatkan pesangon

 

Uang Kompensasi

Uang kompensasi merupakan hal yang baru ada setelah disahkan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dan peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Pasal 15 ayat 1 PP 35 Tahun 2021 mengatur bahwa Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT [1]

Adapun PKWT atau oleh kelayak Masyarakat lebih dikenal dengan istilah kontrak adalah  adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/ Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

 

Uang Pesangon

Uang Pesangon adalah sejumlah uang yang berikan pada saat Pekerja di-PHK dengan berbagai alasan (kecuali resign).  Lebih lengkapnya dapat di baca pada artikel di blog ini dengan judul “ALASAN DAN HAK AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA”

Aturan Uang Kompensasi

1.    Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.

2.   Uang kompensasi diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus.

3.    Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.

4.   Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.

5.   Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh.

 

Perhitungan Uang Kompensasi

1.    Uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;

b.   PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan:

(masa kerja/12) x 1 bulan Upah;

c.    PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan:

(masa keria/12) x 1 bulan Upah.

2.    Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap.

3.   Apabila PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.

 

Contoh Menghitung Uang Kompensasi

Sehubungan ada pegawainya yang akan cuti hamil, maka PT X merekrut Dimas sebagai  PKWT dengan jangka waktu hanya 4 bulan yaitu 1 Agustus 2023-30 November 2023 (menggantikan sementara Pekerja yang cuti hamil), dengan rincian Upah sebagai berikut:

-       Upah Pokok Rp. 5.000.000,-/ bulan

-       Tunj. Jabatan Rp. 700.000,-/ bulan

-       Tunj. Transport Rp. 50.000,-/per hari kerja

-       Tunj. Makan Rp. 25.000,-/ per hari kerja

Karena kebutuhan PT X, maka pada tanggal 1 Desember 2023, PKWT Dimas diperpanjang. 

Apakah Dimas berhak mendapatkan Uang Kompensasi?  Dan Berapa besarnya?

Jawab:

Walaupun PKWT diperpanjang, Dimas tetap berhak mendapatkan uang kompensasi atas PKWT sebelumnya. 

Uang kompensasi yang diterima adalah:

(4 bulan/ 12 bulan) x (Upah Pokok + tunjangan tetap) = 4/12 x  Rp. 5.700.000 = Rp. 1.900.000,-



[1] Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, PP No. 35 Tahun  2021, LN No. 45 Tahun 2021, TLN No.6647, Pasal 15 ayat 1


Selasa, 07 Februari 2023

TATA CARA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

 

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun  2022 Tentang Cipta Kerja (“Perpu No. 2 Tahun 2022) yang diundangkan pada tanggal 30 Desember 2022  memberi kemudahan kepada Pengusaha untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) terhadap Pekerja/Buruh. 

Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 yang masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perpu No 2 Tahun 2022,  PHK dilaksanakan sebagai berikut:

  • Maksud dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di dalam Perusahaan apabila Pekerja/Buruh yang bersangkutan merupakan anggota dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.Maksud dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh
  • Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh  paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja. Surat pemberitahuan memuat antara lain maksud dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja, kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja serta hak lainnya bagi Pekerja/Buruh yang timbul akibat Pemutusan Hubungan Kerja.
  • Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja.
  • Dalam hal Pekerja/Buruh telah mendapatkan surat pemberitahuan dan tidak menolak Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha harus melaporkan Pemutusan Hubungan Kerja kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.
  • Pekerja/Buruh yang telah mendapatkan surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dan menyatakan menolak, harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan.
  • Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai Pemutusan Hubungan Kerja, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja harus dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
  • Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika membandingkan tata cara Pemutusan Hubungan Kerja antara ketentuan dalam Perpu No. 2 Tahun 2022  dengan ketentuan sebelumnya dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, maka  Perpu No. 2 Tahun 2022 memberikan kemudahan.    

Dalam ketentuan sebelumnya, yaitu UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja  dengan Pekerja/Buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.    Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan  dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka batal demi hukum. 

Minggu, 05 Februari 2023

ALASAN DAN HAK AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Hubungan kerja tidak akan berlangsung terus menerus, suatu saat pasti akan berakhir dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.  Pemutusan Hubungan Kerja tidak selalu berkonotasi menyedihkan, salah satu contoh pemutusan hubungan kerja yang membahagiakan adalah pengunduran diri karena pekerja diterima bekerja di Perusahaan lain.

Definisi Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.[1]

Alasan Pemutusan Hubungan Kerja

Alasan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (‘PHK”) sudah diatur secara limitatif di Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021.  Alasan terjadinya PHK akan menjadi dasar untuk menentukan perhitungan hak akibat PHK yang didapat Pekerja.  Oleh karena itu, Perusahaan maupun Pekerja harus cermat dalam menentukan alasan terjadinya PHK.

Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, pada Pasal 36 mengatur bahwa Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan:

a.     Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh;

b.     Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian;

c.     Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d.     Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure);

e.     Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

f.      Perusahaan pailit;

g.     adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1)      menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam Pekerja/Buruh;

2)      membujuk dan/atau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang   bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3)      tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan   berturut-turut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu   sesudah itu;

4)      tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/Buruh;

5)      memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang   diperjanjikan; atau

6)      memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan   kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada   Perjanjian Kerja;

h.     adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dan Pengusaha memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja;

i.       Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

1)      mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga   puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

2)      tidak terikat dalam ikatan dinas; dan

3)      tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;

j.       Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k.     Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;

l.       Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

m.    Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;

n.     Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun; atau

o.     Pekerja/Buruh meninggal dunia.


Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja

Dalam hal terjadi PHK, maka Pekerja berhak dan Pengusaha wajib membayar:

a.       uang pesangon dan/atau

b.       uang penghargaan masa kerja, dan

c.       uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Jenis hak yang didapat Pekerja akibat PKH tergantung atau ditentukan dari alasan terjadinya PHK.

Uang pesangon diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: [2]

a.       masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;

b.       masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan   Upah;

c.       masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

d.       masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan   Upah;

e.       masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan   Upah;

f.        masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan   Upah;

g.       masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan   Upah;

h.       masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan)   bulan  Upah; dan

i.         masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

Apabila ketentuan Uang pesangon tersebut dibuat dalam tabel, maka sebagai berikut:

Masa Kerja

Uang pesangon (“UP”)

< 1 Tahun

1 bulan Upah

1 s/d  <2 Tahun

2 bulan Upah

2 s/d  <3 Tahun

3 bulan Upah

3 s/d  <4 Tahun

4 bulan Upah

4 s/d  <5 Tahun

5 bulan Upah

5 s/d  <6 Tahun

6 bulan Upah

6 s/d  <7 Tahun

7 bulan Upah

7 s/d  <8 Tahun

8 bulan Upah

8 Tahun atau lebih

9 bulan Upah

 

Uang penghargaan masa kerja  diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:[3]

a.       masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan   Upah;

b.       masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga)   bulan   Upah;

c.       masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4     (empat) bulan Upah;

d.       masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5   (lima) bulan Upah;

e.       masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,    6 (enam) bulan Upah;

f.        masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu)   tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

g.       masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh   empat)   tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan

h.       masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

Apabila ketentuan Uang penghargaan masa kerja  tersebut dibuat dalam tabel, maka sebagai berikut:

Masa Kerja

Uang Penghargaan Masa Kerja (“UPMK”)

3 s/d  <6 Tahun

2 bulan Upah

6 s/d  <9 Tahun

3 bulan Upah

9 s/d  <12 Tahun

4 bulan Upah

12 s/d  <15 Tahun

5 bulan Upah

15 s/d  <18Tahun

6 bulan Upah

18 s/d  <21 Tahun

7 bulan Upah

21 s/d  <24Tahun

8 bulan Upah

24 Tahun atau lebih

10 bulan Upah

 

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi:[4]

a.       cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b.       biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana   Pekerja/Buruh diterima bekerja; dan

c.       hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau     Perjanjian Kerja Bersama.

 

Sebagaimana disebutkan di atas bahwa jenis hak yang didapat Pekerja akibat PHK tergantung atau ditentukan dari alasan terjadinya PHK, maka di bawah ini  disajikan tabel[5] yang menunjukkan jenis alasan terjadinya PHK dan besarnya hak akibat PHK yang bisa didapat Pekerja. 

No.

Alasan terjadinya PHK

Hak yang didapat Pekerja

1

Perusahaanmelakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh

1 x UP

1 x UPMK

Uang penggantian hak

2

Pengambilalihan Perusahaan

1 x UP

1 x UPMK

Uang penggantian hak

3

Dalam hal terjadi pengambilalihan Perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja

dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja

0,5 x UP

1 x UPMK

Uang penggantian hak

4

Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian

 

0,5 x UP

1 x UPMK

Uang penggantian hak

5

Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian

1 x UP

1 x UPMK

Uang penggantian hak

6

Perusahaan tutup yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2

(dua) tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 (dua) tahun

0,5 x UP

1 x UPMK

Uang penggantian hak

7

Perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena Perusahaan mengalami kerugian

1 x UP

1 x UPMK

Uang penggantian hak

8

Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure)

0,5 x UP

1 x UPMK

Uang penggantian hak

9

keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan Perusahaan tutup

0,75 x UP

1 x UPMK

Uang penggantian hak

10

Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan Perusahaan

mengalami kerugian

0,5 x UP

1 x UPMK

Uang penggantian hak

11

Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena Perusahaan

mengalami kerugian

1 x UP

1 x UPMK

Uang penggantian hak

12

Perusahaan pailit

0,5 x UP

1 x UPMK

Uang penggantian hak

13

Permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 huruf g, PP 35 Tahun 2021

1 x UP

1 x UPMK

Uang penggantian hak

14

Putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja/Buruh

Uang penggantian hak

Uang Pisah

15

Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat

Uang penggantian hak

Uang Pisah

 

Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis

Uang penggantian hak

Uang Pisah

16

Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut

0,5 x UP

1 x UPMK

Uang penggantian hak

17

Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama

Uang penggantian hak

Uang Pisah

18

Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian Perusahaan

Uang penggantian hak

Uang Pisah

19

Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana tidak menyebabkan kerugian Perusahaan

1 x UPMK

Uang penggantian hak

20

Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan

2 x UP

1 x UPMK

Uang penggantian hak

21

Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun

1,75 x UP

1 x UPMK

Uang penggantian hak

22

Pekerja/Buruh meninggal dunia

 

 

2 x UP      

1 x UPMK

Uang penggantian hak

 

Pengaturan hak akibat PHK bagi Pekerja pada usaha mikro dan usaha kecil

Pengusaha pada usaha mikro dan usaha kecil wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan/atau uang pisah bagi Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dengan besaran ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha pada usaha mikro dan usaha kecil dengan Pekerja/Buruh.



[1]   Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, PP No. 35 Tahun  2021, LN No. 45 Tahun 2021, TLN No.6647, Pasal 1 angka 15

[2] Ibid., Pasal 40 ayat (2)

[3] Ibid., Pasal 40 ayat (3)

[4] Ibid., Pasal 40 ayat (3)

[5] Dirangkum dari PP No 35 Tahun 2021, Pasal 41 sampai dengan Pasal 57

PERBEDAAN UANG KOMPENSASI DENGAN UANG PESANGON

Pada awal tulisan ini, langsung disajikan resume/tabel perbedaan kompensasi dengan pesangon, selanjutnya diikuti dengan penjelasan. ...