Pada awal tulisan ini, langsung
disajikan resume/tabel perbedaan kompensasi dengan pesangon, selanjutnya
diikuti dengan penjelasan.
|
No. |
Uang Kompensasi |
Uang Pesangon |
|
1. |
Diberikan untuk Pekerja PKWT (kontrak) |
Diberikan untuk Pekerja PKWTT (tetap) |
|
2. |
Diberikan pada saat PKWT/kontrak kerja berakhir |
Diberikan pada saat Pekerja di-PHK
dengan berbagai alasan (kecuali resign) |
|
3. |
Hanya diberikan satu kali ketentuan |
Diberikan setengah hingga dua kali ketentuan |
|
4. |
Besaran maksimal uang kompensasi adalah lima bulan upah (
maksimal PKWT lima tahun) |
Besaran maksimal uang pesangon adalah 18 bulan upah |
|
5. |
Karyawan memutus kontrak sebelum PKWT berakhir tetap
mendapat kompensasi |
Karyawan mengundurkan diri tidak mendapatkan pesangon |
Uang Kompensasi
Uang kompensasi merupakan
hal yang baru ada setelah disahkan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dan
peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya,
Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pasal 15 ayat 1 PP 35
Tahun 2021 mengatur bahwa Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada
Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT [1]
Adapun PKWT atau oleh kelayak
Masyarakat lebih dikenal dengan istilah kontrak adalah adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/ Buruh
dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau
untuk pekerjaan tertentu.
Uang Pesangon
Uang Pesangon adalah
sejumlah uang yang berikan pada saat Pekerja di-PHK dengan berbagai alasan
(kecuali resign). Lebih lengkapnya dapat
di baca pada artikel di blog ini dengan judul “ALASAN DAN HAK AKIBAT PEMUTUSAN
HUBUNGAN KERJA”
Aturan Uang Kompensasi
1. Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.
2. Uang kompensasi diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus.
3. Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi
diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap
jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah
perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.
4. Pemberian uang kompensasi tidak berlaku
bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam Hubungan
Kerja berdasarkan PKWT.
5. Dalam hal salah satu pihak mengakhiri
Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT,
Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan
jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh.
Perhitungan
Uang Kompensasi
1. Uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara
terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;
b. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih
tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan
perhitungan:
(masa kerja/12) x 1 bulan Upah;
c. PKWT selama lebih dari 12 (dua belas)
bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan:
(masa keria/12) x 1 bulan Upah.
2. Upah yang digunakan sebagai dasar
perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas Upah pokok dan tunjangan
tetap.
3. Apabila PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan
lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT
maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.
Contoh Menghitung
Uang Kompensasi
Sehubungan ada pegawainya yang akan cuti hamil, maka
PT X merekrut Dimas sebagai PKWT dengan
jangka waktu hanya 4 bulan yaitu 1 Agustus 2023-30 November 2023 (menggantikan sementara
Pekerja yang cuti hamil), dengan rincian Upah sebagai berikut:
- Upah Pokok Rp. 5.000.000,-/ bulan
- Tunj. Jabatan Rp. 700.000,-/ bulan
- Tunj. Transport Rp. 50.000,-/per hari
kerja
- Tunj. Makan Rp. 25.000,-/ per hari kerja
Karena
kebutuhan PT X, maka pada tanggal 1 Desember 2023, PKWT Dimas diperpanjang.
Apakah Dimas
berhak mendapatkan Uang Kompensasi? Dan Berapa
besarnya?
Jawab:
Walaupun PKWT
diperpanjang, Dimas tetap berhak mendapatkan uang kompensasi atas PKWT
sebelumnya.
Uang
kompensasi yang diterima adalah:
(4 bulan/ 12 bulan) x (Upah Pokok +
tunjangan tetap) = 4/12 x Rp. 5.700.000
= Rp. 1.900.000,-
[1] Indonesia,
Peraturan Pemerintah tentang Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan
Hubungan Kerja, PP No. 35 Tahun 2021, LN
No. 45 Tahun 2021, TLN No.6647, Pasal 15 ayat 1