Minggu, 26 November 2023

PERBEDAAN UANG KOMPENSASI DENGAN UANG PESANGON

Pada awal tulisan ini, langsung disajikan resume/tabel perbedaan kompensasi dengan pesangon, selanjutnya diikuti dengan penjelasan.

No.

Uang Kompensasi

Uang Pesangon

1.

Diberikan untuk Pekerja PKWT (kontrak)

Diberikan untuk Pekerja PKWTT (tetap)

2.

Diberikan pada saat PKWT/kontrak kerja berakhir

Diberikan pada saat Pekerja di-PHK dengan berbagai alasan (kecuali resign)

3.

Hanya diberikan satu kali ketentuan

Diberikan setengah hingga dua kali ketentuan

4.

Besaran maksimal uang kompensasi adalah lima bulan upah ( maksimal PKWT lima tahun)

Besaran maksimal uang pesangon adalah 18 bulan upah

5.

Karyawan memutus kontrak sebelum PKWT berakhir tetap mendapat kompensasi

Karyawan mengundurkan diri tidak mendapatkan pesangon

 

Uang Kompensasi

Uang kompensasi merupakan hal yang baru ada setelah disahkan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dan peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Pasal 15 ayat 1 PP 35 Tahun 2021 mengatur bahwa Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT [1]

Adapun PKWT atau oleh kelayak Masyarakat lebih dikenal dengan istilah kontrak adalah  adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/ Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

 

Uang Pesangon

Uang Pesangon adalah sejumlah uang yang berikan pada saat Pekerja di-PHK dengan berbagai alasan (kecuali resign).  Lebih lengkapnya dapat di baca pada artikel di blog ini dengan judul “ALASAN DAN HAK AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA”

Aturan Uang Kompensasi

1.    Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.

2.   Uang kompensasi diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus.

3.    Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.

4.   Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.

5.   Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh.

 

Perhitungan Uang Kompensasi

1.    Uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;

b.   PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan:

(masa kerja/12) x 1 bulan Upah;

c.    PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan:

(masa keria/12) x 1 bulan Upah.

2.    Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap.

3.   Apabila PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.

 

Contoh Menghitung Uang Kompensasi

Sehubungan ada pegawainya yang akan cuti hamil, maka PT X merekrut Dimas sebagai  PKWT dengan jangka waktu hanya 4 bulan yaitu 1 Agustus 2023-30 November 2023 (menggantikan sementara Pekerja yang cuti hamil), dengan rincian Upah sebagai berikut:

-       Upah Pokok Rp. 5.000.000,-/ bulan

-       Tunj. Jabatan Rp. 700.000,-/ bulan

-       Tunj. Transport Rp. 50.000,-/per hari kerja

-       Tunj. Makan Rp. 25.000,-/ per hari kerja

Karena kebutuhan PT X, maka pada tanggal 1 Desember 2023, PKWT Dimas diperpanjang. 

Apakah Dimas berhak mendapatkan Uang Kompensasi?  Dan Berapa besarnya?

Jawab:

Walaupun PKWT diperpanjang, Dimas tetap berhak mendapatkan uang kompensasi atas PKWT sebelumnya. 

Uang kompensasi yang diterima adalah:

(4 bulan/ 12 bulan) x (Upah Pokok + tunjangan tetap) = 4/12 x  Rp. 5.700.000 = Rp. 1.900.000,-



[1] Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, PP No. 35 Tahun  2021, LN No. 45 Tahun 2021, TLN No.6647, Pasal 15 ayat 1


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERBEDAAN UANG KOMPENSASI DENGAN UANG PESANGON

Pada awal tulisan ini, langsung disajikan resume/tabel perbedaan kompensasi dengan pesangon, selanjutnya diikuti dengan penjelasan. ...